Pembatalan nikah yang diajukan Asmirandah terhadap Jonas Rivanno berbeda
dengan perceraian pada umumnya. Salah satu yang membedakan adalah masa
iddah bagi Asmirandah.
Masa iddah bagi janda karena bercerai berbeda dengan pembatalan
perkawinan. Karena itu, Asmirandah tak ada punya masa iddah sehingga
bisa langsung dinikahi oleh orang lain. Namun, jika Andah sudah berbadan
dua, anak tersebut juga akan dinasabkan dengan si ayah dan mendapatkan
status hukum yang jelas pula.
"Tetapi tidak ada masa iddah, kalau si misalnya si pemohon punya anak,
tetap di nasabkan ke si bapak, dan si bapak punya kewajiban menafkahi,"
jelas Humas PA Depok, Drs, Suryadi SAg, SH, MH, Rabu (27/11/2013).
Asmirandah mengajukan pembatalan pernikahan karena status agama Jonas
yang kembali pada agama sebelumnya. Padahal, sebelum menikah Jonas telah
menjalani proses mualaf.
(rik)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar