Sabtu, 02 November 2013

Denda Rp1 Juta Berlaku Bagi Penerobos Jalur TransJakarta

 


Jalur bus TransJakarta atau busway di Jakarta Timur terlihat lengang pagi ini, Jumat 1 November 2013, seiring pemberlakuan denda maksimal Rp1 juta bagi pengendara yang nekat menerobosnya. Sebaliknya, jalur umum yang dilintasi kendaraan pribadi tampak lebih padat dari hari-hari kemarin.

Berdasarkan pantauan VIVAnews, pemandangan seperti itu setidaknya tampak di jalur TransJakarta Koridor 10 yang menghubungkan Cililitan, Jakarta Timur sampai Tanjung Priok, Jakarta Utara. Mulai dari halte Cawang UKI sampai sepanjang Jalan D.I. Panjaitan, Jatinegara, jalur TransJakarta tampak kosong dari kendaraan pribadi.

Namun masih ada satu-dua motor yang berani menerobos masuk ke jalur TransJakarta. Pengguna bus TransJakarta Koridor 10 merasa pemberlakuan denda maksimal cukup efektif, terutama di UKI yang biasanya banyak diterobos oleh mobil dan motor pribadi.

Polda Metro Jaya akan melakukan evaluasi setiap minggunya atas kebijakan ini. Denda maksimal Rp1 juta itu diberlakukan bagi kendaraan beroda empat seperti mobil, sedangkan bagi kendaraan roda dua atau motor dikenakan denda Rp500 ribu.

Komisi Kepolisian Nasional meminta Polda Metro meningkatkan penertiban di jalan raya, serta memberikan penyuluhan pada masyarakat atau pengguna jalan agar tak melintasi jalur busway.

Kompolnas juga meminta Polda Metro Jaya mengatur soal pengecualian atau penerapan kewenangan diskresi bagi petugas lapangan, dengan memberikan izin melintas di jalur TransJakarta apabila jalan di sekitarnya macet total.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan kewenangan diskresi boleh diambil demi kepentingan umum, oleh siapapun petugas yang bertugas di lapangan. “Karena petugas lapangan yang mengetahui kondisi lalu-lintas, kapan boleh masuk jalur busway dan kapan tidak, terutama saat macet,” kata Rikwanto.

http://media.viva.co.id/thumbs2/2010/04/23/88668_sterilisasi_jalur_busway_663_382.jpg
Petugas Dishub menjaga jalur TransJakarta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar