Minggu, 01 Desember 2013

Barang-barang Mewah Dikenakan Pajak Lebih 100%


Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Chatib Basri memastikan mobil-mobil mewah impor Completely Built Up (CBU) seperti Lamborghini, Bugatti, Porsche dan sejenisnya kena pajak penjualan barang mewah (PPn BM) hingga 125-150% dari sebelumnya maksimal 75%.

Kebijakan ini bagian dari empat paket ekonomi khususnya, diantaranya untuk memperbaiki neraca transaksi berjalan dan nilai tukar rupiah.

"Contohnya Lamborghini, Porsche, siapa yang mau konsumsi, unitnya juga nggak banyak, efek pajaknya tentu limited, tapi barang itu bukan barang necessary, yang beli juga pasti kaya sekali, kita impor duty nggak kita kotak katik loh, tapi barang mewahnya," kata Chatib di Istana Negara, Jumat (23/8/2013).
http://images.detik.com/content/2013/08/23/4/lamborghini.jpg


Chatib berjanji ketentuan tersebut akan berlaku hari ini juga setelah ia menandatangan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) soal PPn BM tersebut.

"Hari ini mestinya saya tandatangan berlaku semua berlaku segera kecuali butuh waktu jangka menengah," katanya.

Chatib menjelaskan tujuan kebijakan ini untuk mengurangi impor mobil mewah yang sebelumnya tercatat cukup besar.

"Mobil impor itu adalah CBU, yang diimpor seluruhnya, contohnya itu Bugatti, Porsche," ungkapnya.

Sebelumnya untuk jenis ini dikenakan pajak sebesar 75%. Alasan kenaikan adalah PPn BM jenis ini merupakan barang konsumsi. Sehingga, Meski dengan kenaikan pajak ini, Chatib memastikan tidak akan menganggu sektor lainnya.

"Ini kan termasuk barang konsumsi. Karena barang konsumsi. Jadi naikkan saja pajak. Kalau mau beli ya silahkan. Ini juga nggak akan ganggu produksi dan sektor lainnya," ujar Chatib.

Ia menuturkan, pengenaan ini merupakan saran dari Bank Indonesia (BI). Dimana mobil mewah layak untuk dikenakan pajak tinggi. "Saya tidak tahu berapa jumlahnya. Tapi ini BI sarankan yang barang ini dikenakan kenaikan pajak barang mewah," pungkasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar