Polda Metro Jaya terus menertibkan pengendara sepeda motor yang tidak
sesuai dengan standarnya. Sekarang yang digembor-gemborkan lagi adalah
motor yang masih menggunakan knalpot racing dan jika ditemukan pemotor
itu akan ditilang.
Pernyataan itu diungkapkan langsung oleh Kasubdit Penegakan Hukum
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono saat dihubungi
detikOto, Jumat (13/12/2013).
"Motor juga yang pakai kanlpot racing akan kita tilang dan didensa Rp 500 ribu," tegas Hindarsono.
Menurutnya, sepeda motor yang menggunakan knalpot racing itu bisa
mengganggu kenyamanan pengendara atau masyarakat pada umumnya.
Terkecuali knalpot yang sudah bawaan dari pabriknya.
"Lain cerita kalau seperti motor yang memang sudah pakai knalpot racing
dari pabrikan. Yang kebanyak itu mereka kan ngebobok sendiri atau beli
di toko-toko motor. Itu yang akan kita tilang," katanya.
Menurut Hindarsono, kalau untuk motor-motor seperti Harley-Davidson dan
motor-motor gede (moge) lainnya yang memang knalpot bawaan dari
pabrikannya sudah berisik tidak akan ditilang.
"Itu memang sudah prosedurnya seperti itu. Di Amerika, Australi dan
negara-negara lain saja memang seperti itu. Kalu disini (Indonesia) mau
ditilang nanti dikira polisinya yang gila," ujarnya sambil tertawa.
Belum lama ini, Polda Metro Jaya juga sudah melakukan razia dan berhasil
menjaring 119 motor. Jumlah itu terdiri dari beberapa lokasi,
diantaranya, Jalan Pramuka, Ancol, Jalan Panjang, Mampang, Buncit Raya,
dan TMII.
"Untuk pasalnya 287 ayat 5 no.106 dengan kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu," pungkasnya.
(ady/syu)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar